- Siapa sajakah yang bisa mendaftar menjadi Mitra/Vendor KLINIS?
- FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama): Klinik dan Puskesma/li>
- Praktek Mandiri (Dokter / Perawat / Dietisien)
- Rumah Sakit
- Laboratorium
- Apotik
- Distributor Alkes
- Distributor Farmasi
-
Perusahaan Asuransi
- Bagaimana cara bergabung menjadi Mitra/Vendor KLINIS
-
Masuk ke
https://cms.klinis.id.
-
Pilih menu “Submission Register”.
-
Di halaman selanjutnya silahkan klik tombol “Submission as Health Facilities“ untuk mendaftar sebagai fasilitas kesehatan baru.
- Akan tersedia formulir yang harus diisi dengan data-data sebagai berikut :
-
Nama Faskes
-
Alamat Faskes
-
Kota domisili Faskes
-
Jenis Faskes (Rumah sakit, Klinik, Puskesmas, Praktik mandiri, Apotek)
-
Nomor Izin Operasional (tertera di surat izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan atau Dinasterkait)
-
Tanggal akhir masa berlaku izin operasional
-
NPWP pemilik fasilitas kesehatan
-
Nama lengkap manajer/pemilik
-
Email aktif (digunakan untuk mengirim kode verifikasi dan untuk login masuk)
-
No. HP
-
Scan dokumen Surat Izin Operasional
-
Scan dokumen NPWP
-
Jika sudah mengisi seluruh data yang diperlukan, silahkan berikan tanda centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan. Kemudian diakhiri dengan klik “Register”
-
Anda akan mendapatkan kode verifikasi dan sebuah link konfirmasi melalui email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.
-
Klik link tersebut dan isikan email yang digunakan untuk registrasi dan kode verifikasi yang Anda dapatkan melalui email. Klik “Confirm”.
-
Selanjutnya Anda dapat mengatur password sesuai dengan yang Anda inginkan.
-
Akun Anda sudah dapat digunakan.
-
Download/install aplikasi “KLINIS for Mitra”
melalui Play Store (versi Android) atau App Store (versi iOS)
-
Login dengan menggunakan id yang telah Anda daftarkan melalui cms.klinis.co.id sebelumnya
- Anda siap menerima order layanan dari Pengguna, melalui aplikasi KLINIS for Mitra
- Apa persyaratan Mitra/Vendor KLINIS?
-
Membaca dan memahami terlebih dahulu ‘Syarat dan Ketentuan Mitra/Vendor’ (dapat dilihat pada footer section di landing page http://www.klinis.id pada sub menu
‘Syarat & Ketentuan Mitra/Vendor’)
-
Memiliki Surat Ijin Operasional yang masih berlaku
-
Memiliki NPWP dari pemilik atau PT pengelola fasilitas kesehatan
-
Kapan Mitra/Vendor menerima pembayaran atas layanan yang telah diberikan?
Saldo point pembayaran atas transaksi layanan Mitra/Vendor, akan diteruskan/dibayarkan kepada Mitra/Vendor setelah Pengguna mengubah status order/transaksi menjadi ‘selesai’. Jika Pengguna tidak mengubah status order/transaksi menjadi selesai, maka sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, system secara otomatis akan mengubah status order/transaksi menjadi ‘selesai’, setelah 12 jam terhitung sejak order/transaksi tersebut diterima pengguna.
Jika Pengguna tidak mengubah status order/transaksi menjadi ‘selesai’, dan malah mengajukan komplain/keluhan atas layanan Mitra/Vendor, maka KLINIS akan menahan sementara saldo point pembayaran dari Pengguna. Selanjutnya, KLINIS akan meminta klarifikasi / penjelasan dari Mitra/Vendor ataupun melakukan investigasi.
Penjelasan lebih lengkap terkait hal ini, dapat dibaca pada ‘Syarat dan Ketentuan untuk Mitra/Vendor KLINIS’, yang dapat ditemukan pada Landing Page KLINIS di www.klinis.id
-
Apakah Mitra/Vendor bisa memberikan klarifikasi/jawaban atas komplain/keluhan dari pengguna?
Iya. Mitra/Vendor dapat menggunakan hak jawab/klarifikasi untuk merespond komplain atau keluhan dari pengguna.